Islam
menganjurkan untuk tidak berutang kecuali sangat membutuhkan dan mampu
melunasinya.
Anas
bin Malik mengisahkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alayhi wassalam sering
berdoa pada Allah meminta perlindungan dari lilitan utang, “Ya Allah
sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keluh kesah dan rasa sedih, dari
kelemahan dan kemalasan, dari sifat bakhil dan penakut, dari lilitan utang dan
laki-laki yang menindas. “ (HR Bukhari).
Ketika
ditanya mengapa beliau berdoa agar dilindungi (dijauhkan) dari lilitan utang,
beliau menjawab
“Karena
seseorang yang dililit utang bila berbicara ia akan berbohong dan bila berjanji
ia akan mengingkari.” (HR Bukhari).
Namun,
bila dalam kondisi yang sangat membutuhkan, misalnya untuk memenuhi kebutuhan
pokok/makan sehari-hari, utang diperbolehkan. Hal ini seperti yang pernah
dikatakan Aisyah, “Rasulullah shallallahu alayhi wassalam membeli bahan makanan
dari seorang Yahudi dengan cara tidak tunai dan memberikan baju besinya sebagai
jaminan.” (HR Bukhari).
Dari
hadits tersebut tampak bahwa Rasulullah berutang untuk membeli bahan makanan
untuk dirinya dan keluarganya, untuk memenuhi kebutuhan pokok bukan untuk yang
lain, gengsi apalagi bermewah ria. Itupun Rasulullah juga memberikan jaminan. Jaminannya
adalah baju besi yang digunakan untuk berperang.
Jadi,
memang diperbolehkan berutang tapi sedapat mungkin menghindarinya.











Tidak ada komentar:
Poskan Komentar
Terima kasih telah membaca informasi yang kami sampaikan, semoga bermanfaat. Tidak dilarang untuk mengutip/menyebarluaskan/ copy paste informasi ini. Laskar Informasi juga sangat terbuka atas masukan/tanggapan/komentar.