Software islami ensiklopedi hadits kitab 9 imam berisi kumpulan hadits dan terjemah

Hukum Utang dalam Islam


Islam menganjurkan untuk tidak berutang kecuali sangat membutuhkan dan mampu melunasinya.
Anas bin Malik mengisahkan bahwa Nabi Muhammad shallallahu alayhi wassalam sering berdoa pada Allah meminta perlindungan dari lilitan utang, “Ya Allah sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keluh kesah dan rasa sedih, dari kelemahan dan kemalasan, dari sifat bakhil dan penakut, dari lilitan utang dan laki-laki yang menindas. “ (HR Bukhari).

Ketika ditanya mengapa beliau berdoa agar dilindungi (dijauhkan) dari lilitan utang, beliau menjawab
“Karena seseorang yang dililit utang bila berbicara ia akan berbohong dan bila berjanji ia akan mengingkari.” (HR Bukhari).
Namun, bila dalam kondisi yang sangat membutuhkan, misalnya untuk memenuhi kebutuhan pokok/makan sehari-hari, utang diperbolehkan. Hal ini seperti yang pernah dikatakan Aisyah, “Rasulullah shallallahu alayhi wassalam membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan cara tidak tunai dan memberikan baju besinya sebagai jaminan.” (HR Bukhari).
Dari hadits tersebut tampak bahwa Rasulullah berutang untuk membeli bahan makanan untuk dirinya dan keluarganya, untuk memenuhi kebutuhan pokok bukan untuk yang lain, gengsi apalagi bermewah ria. Itupun Rasulullah juga memberikan jaminan. Jaminannya adalah baju besi yang digunakan untuk berperang.
Jadi, memang diperbolehkan berutang tapi sedapat mungkin menghindarinya.

Tidak ada komentar:

Poskan Komentar

Terima kasih telah membaca informasi yang kami sampaikan, semoga bermanfaat. Tidak dilarang untuk mengutip/menyebarluaskan/ copy paste informasi ini. Laskar Informasi juga sangat terbuka atas masukan/tanggapan/komentar.